Pemkot Bima dan Pengadilan Agama Kelas IA Bahas MoU Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN
Pemerintah Kota Bima bersama Pengadilan Agama Bima Kelas IA menggelar Rapat Koordinasi Pembuatan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Daerah, Jumat (4/9/2026), di Ruang Rapat Sekda Kota Bima.
Rapat tersebut membahas rancangan MoU sebagai upaya memperkuat koordinasi dalam penataan administrasi ASN sekaligus memastikan terpenuhinya hak anak dan hak perempuan pasca perceraian ASN sesuai ketentuan dan putusan pengadilan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bima Drs. H. Supratman, M.AP. menjelaskan, kerja sama ini dilatarbelakangi masih ditemukannya persoalan administrasi dan pembayaran hak tunjangan bagi perempuan yang telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Agama. Selain itu, perubahan status perkawinan ASN juga perlu ditindaklanjuti agar administrasi kepegawaian dan keuangan dapat tertata dengan baik.
“Pemerintah berkepentingan memastikan tidak ada hak yang terabaikan, terutama hak anak dan hak perempuan setelah perceraian,” ujarnya.
Pembahasan MoU dilakukan secara rinci pasal demi pasal dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya BKPSDM, BPKAD, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPPPA, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, serta RSUD Kota Bima.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Bima berharap koordinasi dengan Pengadilan Agama semakin kuat sehingga perlindungan hak anak dan hak perempuan serta tertib administrasi pasca perceraian ASN dapat terlaksana secara optimal.