Pemkot Bima Perkuat Data dan Kolaborasi untuk Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial
Pemerintah Kota Bima terus memperkuat langkah strategis dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial melalui perluasan peserta yang tepat sasaran. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Perluasan Kepesertaan dalam rangka Peningkatan dan Optimalisasi Capaian Universal Coverage Jaminan (UCJ) Kota Bima Tahun 2026. Kamis(8/10/26).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Bima tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., dan dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah terkait, yakni Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Kepala Dinas Koperindag.
Dalam arahannya, Sekda Kota Bima menekankan bahwa program perluasan kepesertaan tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka, tetapi harus memastikan masyarakat yang menjadi sasaran benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
Menurutnya, terdapat target 10.000 peserta yang perlu dipastikan berasal dari kelompok masyarakat rentan, terutama mereka yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Target 10.000 ini harus masuk dalam desil 1 sampai 5, khususnya masyarakat yang belum mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Sekda.
Sejumlah kelompok menjadi prioritas dalam perluasan kepesertaan tersebut, di antaranya nelayan rentan, pelaku UMKM rentan, relawan, pengemudi ojek online (ojol), serta kelompok masyarakat lainnya yang memenuhi kriteria berdasarkan data desil 1 hingga 5.
Sekda juga meminta agar proses pendataan dilakukan secara cermat dan melalui pemadanan data lintas perangkat daerah. Validasi data menjadi bagian penting untuk memastikan calon peserta benar-benar berdomisili di Kota Bima dan memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.
Dalam proses tersebut, data calon peserta akan disesuaikan dengan data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, khususnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan identitas kependudukan.
Selanjutnya, data akan dilakukan verifikasi bersama Dinas Sosial dan Dukcapil guna memastikan status desil calon peserta. Hasil verifikasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses penetapan penerima melalui Surat Keputusan (SK).
Melalui rapat ini, Pemkot Bima mendorong penguatan sinergi antarperangkat daerah agar proses perluasan kepesertaan berjalan terarah, akurat dan tepat sasaran.
Pemerintah Kota Bima berharap melalui koordinasi yang semakin baik serta dukungan validitas data, target optimalisasi capaian UCJ Tahun 2026 dapat diwujudkan sekaligus memastikan masyarakat rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan.