Sekda Bima Dorong Percepatan Penyusunan Regulasi Pengelolaan Keuangan BLUD

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bima tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Kamis (8/10/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rehabilitasi Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima dan turut membahas sejumlah hal strategis terkait pengelolaan keuangan BLUD serta rencana perubahan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Dalam kegiatan tersebut, Sekda didampingi Asisten II, Plt. Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Kota Bima, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, serta para Kepala Puskesmas se-Kota Bima.

Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi dan dokumen pendukung, mengingat pembahasan sejumlah perubahan perangkat daerah telah masuk dalam agenda pembahasan bersama DPRD Kota Bima.

Sekda menjelaskan, terdapat tiga perangkat daerah yang akan mengalami perubahan struktur maupun nomenklatur. Pertama, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang penyesuaian struktur organisasinya mengacu pada surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kedua, Dinas Pariwisata yang akan mengalami penyesuaian nomenklatur. Sementara yang ketiga adalah RSUD Kota Bima, yang akan mengalami peningkatan kelas dari tipe D menjadi tipe C. Penyesuaian tersebut sejalan dengan izin operasional RSUD yang saat ini telah berstatus sebagai rumah sakit tipe C.

Menurut Sekda, perubahan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui penyusunan dokumen akademik yang menjadi dasar dalam proses pembahasan bersama DPRD.

"Ketiga perangkat daerah ini harus segera menyusun dan menjelaskan kepada DPRD melalui naskah akademik, baik untuk BPBD, Pariwisata maupun RSUD," tegas Sekda.

Khusus untuk RSUD Kota Bima, penyusunan naskah akademik dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung proses penyesuaian kelembagaan dan peningkatan kelas rumah sakit.

Sekda meminta perangkat daerah terkait tidak menunda proses tersebut karena agenda pembahasan bersama DPRD telah terjadwal. Kelengkapan dokumen, menurutnya, harus segera dipenuhi agar seluruh tahapan perubahan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menghambat proses pembahasan.

Selain membahas perubahan struktur perangkat daerah, rapat juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan keuangan BLUD, khususnya dalam mendukung tata kelola keuangan RSUD dan Puskesmas di Kota Bima agar dapat berjalan lebih efektif, tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.